BLANGKO PERMOHONAN SIP dr. SPESIALIS
DI KABUPATEN KARANGANYAR
Seorang dokter yang melanjutkan spesialis yang sudah lulus dari sekolah kedokteran spesialis akan menjalani tes kompetensi dari PB IDI untuk mendapatkan STR.
Setelah lolos Uji Komptensi dari PB IDI dilanjutkan pengajuan ke KKI/Kolegium untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi).
Dokter akan mendapatkan 1 STR asli dan 3 STR Legalisir
Untuk STR Asli dibuat pegangan, dan 3 STR Legalisir untuk digunakan syarat ijin Praktek Kedokteran. disini dokter berkesempatan untuk praktek di tempat.
untuk di Wilayah Kabupaten Karanganyar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang dokter khususnya dokter Spesialis yang hampir sama dengan dokter umum, yang salah satunya adalah STR dan tambahannya Surat Rekomendasi dari Perhimpunan.
Sebagai catatan bagi anggota dari Luar Cabang Karanganyar harus ada pengantar dari Keanggotannya.
Untuk itu disini saya sediakan blangko Permohonan SIP ke DKK / Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar agar dapat mudah mendapatkannya dan tidak usah repot-repot mendapatkan di Perijinan atau di IDI. Dan disini sudah ada syarat-syarat yang harus disertakan guna mendapatkan SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter Spesilis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar