Rabu, 06 Mei 2020

BLANGKO PERMOHONAN SIP DOKTER UMUM KABUPATEN KARANGANYAR

BLANGKO PERMOHONAN SIP dr. UMUM
DI KABUPATEN KARANGANYAR


Seorang dokter yang sudah lulus dari sekolah kedokteran akan menjalani tes kompetensi dari PB IDI untuk mendapatkan STR.
Setelah lolos Uji Komptensi dari PB IDI dilanjutkan pengajuan ke KKI/Kolegium untuk mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi).

Dokter akan mendapatkan 1 STR asli dan 3 STR Legalisir
Untuk STR Asli dibuat pegangan, dan 3 STR Legalisir untuk digunakan syarat ijin Praktek Kedokteran. disini dokter berkesempatan untuk praktek di 3 tempat.

Untuk di Wilayah Kabupaten Karanganyar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang dokter khususnya dokter umum, yang salah satunya adalah STR dan yang paling penting bagi Dokter yang keanggotaan di luar IDI Cabang Karanganyar harus ada rekomendasi/Pengantar dari IDI keanggotaan masing-masing.

Untuk itu disini saya sediakan blangko Permohonan SIP ke DKK / Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar agar dapat mudah mendapatkannya dan tidak usah repot-repot mendapatkan di Perijinan atau di IDI. Dan disini sudah ada syarat-syarat yang harus disertakan guna mendapatkan SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter Umum.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar