Sragen, 10 September 2018
Perihal : Permohonan
Pergantian Nama
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Sragen
Di
SRAGEN
Dengan hormat, yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama :
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat Tinggal :
Mojosari RT.015, Mojodoyong, Kedawung, Sragen
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
dan selanjutnya disebut Sebagai Pemohon.
Bersama ini, pemohon
hendak mengajukan permohonan ganti nama dengan asalan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa yang dimohonkan lahir di Sragen, pada
tanggal 07 April 2012, sebagaimana tersebut dalam kutipan akta kelahiran No.
AL.675.0154305 tertanggal 21 Juni 2012.
2. Bahwa pemohon telah memberi nama kepada yang
dimohonkan yaitu : RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN
3. Bahwa dengan nama RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN
pemberian dari orang tua tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan nama
diganti RIKWAN MUHAMAT SABIRIN agar dikemudian hari akan menjadi kebaikan,
pemohon bermaksud hendak mengganti nama menjadi RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN.
4. Bahwa dengan pergantian nama dari RIKWAN
MUHAMAT SABIRIN menjadi RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN tersebut diharapkan menjadi
spirit psikologis positif untuk masa depan dan penghidupan.
5. Bahwa maksud dan tujuan pemohon dalam
pergantian nama tidak lain hanya untuk memenuhi kebutuhan sebagai warga negara
Indonesia yang baik dengan harapan agar dalam melakukan pergaulan sehari-hari
dapat lebih percaya diri di lingkungan masyarakat sekitarnya.
6. Bahwa yang dimohonkan telah memiliki akta yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen
sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor : No. AL.675.0154305
tertanggal 21 Juni 2012 perlu dilakukan perubahan.
7. Bahwa untuk proses pergantian nama tersebut
selanjutnya pemohon mendaftarkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Sragen.
Maka
berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon maaf kepada Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Sragen sudilah kiranya menerima permohonan ini dengan
selanjutnya memeriksa dan memberi penetapan sebagai berikut :
1.
Mengabulkan
permohonan pemohon.
2.
Menetapkan
dan memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti namanya dari RIKWAN MUHAMAT
SABIRIN menjadi RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN
3.
Memerintahkan
kepada pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini agar segera
melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sragen supaya
mencatat/mendaftar nama RIKWAN MUHAMAT SABIRIN menjadi RIDWAN MUHAMMAD SYABIRIN
dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
4.
Menetapkan
agar pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Demikian permohonan ini dibuat dan atas
terkabulnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat
saya
Pemohon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar